Menu

PARADE OGOH-OGOH ”BHUTAKALA” NYEPI CAKA 1935 11 MARET 2013

  • Rabu, 30 Januari 2013
  • 4402x Dilihat
PARADE OGOH-OGOH ”BHUTAKALA” NYEPI CAKA 1935  11 MARET 2013
DASAR PEMIKIRAN Parade Ogoh-Ogoh merupakan ekspresi kreatif masyarakat Kota Denpasar di dalam merayakan pergantian Tahun Caka. Parade Ogoh-Ogoh dirangkai dengan pelaksanaan upacara Tawur Kesanga dipusatkan di Catus Pata ”Catur Muka” sebagai sebuah ritual ”Nyomia Bhutakala” dan peleburan ”Dasamala” untuk menetralisir energi negatif agar menjadi energi positif. Peristiwa ritual ini disebut ”ngerupuk” atau ”mabuu-buu” yang berawal di rumah-rumah warga pada saat ”sandyakala”, kemudian dilanjutkan dengan mengusung Ogoh-Ogoh Bhutakala keliling desa dan mengitari Catus Pata dengan arah ”prasawiya”. Setelah ritual Ngerupuk, Ogoh-Ogoh Bhutakala kemudian “di-prelina”, atau dimusnahkan. Ritual Ogoh-Ogoh Pangerupukan kini telah berkembang menjadi peristiwa budaya mengandung dua makna: 1) mengekspresikan nilai-nilai religius dan ruang-waktu sakral berdasarkan sastra-sastra agama, 2) merupakan karya kreatif yang menumbuhkan rasa kebersamaan dan rasa keindahan. Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar bekerjasama dengan Majelis Madya, Parum Bendesa Desa Pakraman Denpasar, Listibiya Kota Denpasar, dan SKPD Kecamatan memfasilitasi tradisi kreatif masyarakat dengan melaksanakan Parade Ogoh-Ogoh Bhutakala sekaligus menyambut Tahun Baru Saka 1935 dengan berpedoman kepada Buku Panduan Ogoh-Ogoh Pangerupukan Kota Denpasar Th. 2011. TUJUAN DAN MANFAAT Tujuan dan manfaat yang ingin dicapai adalah : pertama, mendorong kreatifitas masyarakat, khususnya Sekaa Teruna melalui seni Ogoh-Ogoh; kedua, medorong munculnya undagi-undagi ogoh-ogoh yang baru, ketiga, menjadikan tradisi Ogoh-Ogoh sebagai salah satu ikon budaya ungulan Kota Denpasar, kempat, merayakan pergantian tahun melepas Tahun Caka 1934 dan menyambut Tahun Baru Caka 1935 dengan tertib dan semangat kebersamaan. PELAKSANAAN Parade Ogoh-Ogoh Bhutakala diselenggarakan di titik nol Catus Pata ”Catur Muka”, menampilkan 20 Ogoh-Ogoh Bhutakala dari masing-masing Kecamatan yang telah ditetapkan oleh Tim Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. Parade Ogoh-Ogoh Bhutakala akan dibuka oleh Bapak Walikota Denpasar merupakan peristiwa budaya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan (kreteria teknis) sebagai berikut: 1. Sosialisasi Parade Ogoh-Ogoh Bhutakala Nyepi 2013 akan dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar pada tanggal: 14 Januari 2013. 2. Kelompok STT Banjar Adat yang akan mengikuti Parade Ogoh-Ogoh Bhutakala mendaftarkan keikutsertaannya di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Depasar, Jl. Hayam Wuruk No. 69, setiap hari kerja mulai tanggal: 21 Januari s/d 15 Februari 2013. 3. Tim Parade Ogoh-Ogoh Dinas Kabudayaan Kota Denpasar akan melakukan pengamatan ke Kecamatan dan memberikan penilaian kepada karya Ogoh-Ogoh Bhutakala yang sudah siap/selesai secara utuh pada: Kecamatan Denpasar Selatan : Jumat, 1 Maret 2013 Kecamatan Denpasar Timur : Sabtu, 2 Maret 2013 Kecamatan Denpasar Utara : Minggu, 3 Maret 2013 Kecamatan Denpasar Barat : Senin, 4 Maret 2013 4. Tim Parade Ogoh-Ogoh Dinas Kabudayaan Kota Denpasar akan menetapkan 5 (lima) Ogoh-Ogoh Bhutakala dari masing-masing kecamatan dan wajib tampil dalam Parade Ogoh-Ogoh Bhutakala di Catus Pata ”Catur Muka” Tahun 2013. 5. STT Banjar Adat peserta Ogoh-Ogoh Bhutakala Pemenang Parade berturut-turut dua kali tidak diikutsertakan pada Parade Ogoh-Ogoh tahun berikutnya (sided). 6. Hasil pengamatan Tim Parade Ogoh-Ogoh Bhutakala Nyepi Tahun 2013 akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal: 6 Maret 2013, dan Parade Ogoh-Ogoh Bhutakala Nyepi Tahun 2013 akan dilaksanakan pada tanggal: 11 Maret 2013. 7. Bentuk dan tema Ogoh-Ogoh Bhutakala Pangerupukan berpedoman kepada Buku Panduan Ogoh-Ogoh Pangerupukan Dinas Kebudayaan Th.2011. Ogoh-Ogoh yang tidak sesuai dengan tema Pagerupukan tidak akan dinilai dan tidak diperkanankan mengikuti prosesi di Catus Pata ”Catur Muka”. 8. Ogoh-Ogoh Pangerupakan dari Desa/Banjar/STT di luar wilayah Desa Pakraman Denpasar tidak diperkenankan mengusung Ogoh-Ogohnya ke Catus Pata ”Catur Muka” kecuali Ogoh-Ogoh Bhutakala yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil seleksi Tim Parade Ogoh-Ogoh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. 9. Landasan Etika dan Estetika yang dijadikan dasar pengamatan didalam menetapkan Parade Ogoh-Ogoh Bhutakala Nyepi Tahun 2013 antara lain: • Komposisi: bentuk, anatomi, proporsi, warna, dan asessoris. • Kreativitas: teknik dan rancang bangun, bahan, kerumitan dan ornamentasi. • Eskpresi: penampilan, karakter dan tema. 10. Urutan penampilan Parade Ogoh-Ogoh Bhutakala di Catus Pata Catur Muka akan diundi dan diatur sebagai berikut: a. Ogoh-Ogoh dari Kecamatan Denpasar Selatan menempati posisi dari arah Selatan Patung Catur Muka. b. Ogoh-Ogoh dari Kecamatan Denpasar Timur menempati posisi dari arah Timur Patung Catur Muka. c. Ogoh-Ogoh dari Kecamatan Denpasar Utara menempati posisi dari arah Utara Patung Catur Muka. d. Ogoh-Ogoh dari Kecamatan Denpasar Barat menempati posisi dari arah Barat Patung Catur Muka. 11. Parade Ogoh-Ogoh Bhutakala Nyepi 2013 mengikuti perputaran prasawiya, dari nomor urut 1 di masing-masing Kecamatan mulai dari Densel, Dentim, Denut, Denbar, dilanjutkan dengan putaran nomor urut 2 dan demikian seterusnya. 12. Penampilan Ogoh-Ogoh Bhutakala dapat ditata dengan atraksi gerak (penari) dan ilustrasi (gamelan, tembang/gegendingan, tandak), tanpa Dalang, untuk mendukung tema dan karakter ogoh-ogoh dalam durasi maksimal 5 menit. 13. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan Parade selain menurunkan petugas keamanan dari unsur Poltabes dan Pecalang Kota Denpasar, kepada seluruh peserta pengusung Ogoh-Ogoh diwajibkan memperhatikan : a. Menyertakan pengamanan di kelompoknya masing-masing dengan melibatkan unsur pecalang desa/banjar. b. Ogoh-Ogoh dibuat dari bahan-bahan yang tersedia dengan mempertimbangkan unsur-unsur : praktis, terjangkau, tidak berbahaya, dan dapat menunjang estetika bentuk. c. Ketinggian Ogoh-Ogoh disesuaikan dengan proporsi tata bentuk dan kondisi jalan yang akan dilalui antara 5 s/d 6 meter diatas permukaan tanah. d. Tidak diperkenankan menampilkan Ogoh-Ogoh Bhutakala yang mengandung unsur-unsur pornografi dan unsur-unsur absurditas lainnya yang bertentangan nilai-nilai positif dan tidak sesuai dengan bentuk dan tema Ogoh-Ogoh Pangerupukan. e. Tidak diperkenan membawa senjata tajam dan peralatan yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti : membawa petasan, mercon, alat-alat peledak lainnya. f. Tetap mengedepankan nilai-nilai luhur, paras-paros, sopan dan berbusana adat Bali. 14. Ogoh-Ogoh Pangerupukan yang telah ditetapkan sebagai nominasi 5 besar oleh Tim Seleksi Dinas Kebudayaan Kota Denpasar akan diberikan dana pembinaan sebesar Rp. 8.500.000 dipotong pajak, dan piagam penghargaan dari Walikota Denpasar. Hasil seleksi Tim Dinas Kebudayaan tidak dapat diganggu gugat. 15. Ogoh-Ogoh karya masyarakat, khususnya yang berada diwilayah Desa Pakraman Denpasar yang mengukuti prosesi di Catur muka diharapkan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan. 16. Ketentuan-ketentuan diatas diharapkan juga dapat dindahkan oleh masyarakat secara luas demi kenyamanan kita bersama di dalam merayakan Hari Raya Nyepi dan memaknai Catur Berata Penyepian memasuki Tahun Caka 1935. Denpasar, 14 Januari 2013 Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. As.doc.17/12/12

Artikel Lainnya

Pelatihan Melukis Gratis

KEGIATAN LIBURAN SEKOLAH