Menu

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEBUDAYAAN

 

  1. TUGAS DINAS KEBUDAYAAN

Dinas Kebudayaan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

  1. FUNGSI DINAS KEBUDAYAAN

Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Kebudayaan mempunyai fungsi:

    1. Penyusunan program dan kegiatan dinas dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
    2. Penyelenggaraan urusan penatausahaan perkantoran yang meliputi urusan umum, urusan keuangan dan urusan kepegawaian dan urusan perencanaan;
    3. Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
    4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebudayaan;
    5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang urusan kebudayaan;
    6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan sesuai peraturan perundang-undangan;
    7. Pelaksaaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.