TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEBUDAYAAN
- TUGAS DINAS KEBUDAYAAN
Dinas Kebudayaan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.
- FUNGSI DINAS KEBUDAYAAN
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Kebudayaan mempunyai fungsi:
-
- Penyusunan program dan kegiatan dinas dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
- Penyelenggaraan urusan penatausahaan perkantoran yang meliputi urusan umum, urusan keuangan dan urusan kepegawaian dan urusan perencanaan;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebudayaan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang urusan kebudayaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pelaksaaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.