Kondisi Umum
KONDISI UMUM
Dinas Kebudayaan sebagai salah satu organisasi Pemerintah Kota Denpasar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2007 dan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008.
Pembentukan Dinas Kebudayaan didasari atas pertimbangan perlu adanya pembinaan, pengembangan dan pelestarian budaya yang ada dimasyarakat Kota Denpasar dengan berwawasan budaya.
Kedudukannya dalam Pemerintahan, dimana Dinas Kebudayaan sebagai unsur pelaksana teknis dibidang kebudayaan yang mempunyai fungsi sebagai
Dalam mengemban tugas sebagai pelaksana teknis bidang kebudayaan dibantu 1 orang Sekretaris Dinas dan 4 orang Kepala Bidang antara lain Bidang Seni, Bidang Warisan Budaya, Bidang Adat Istiadat dan Bidang Dokumentasi dan Perfilman
Program Dinas Kebudayaan
Dalam rangka menjabarkan tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan sebagai pengelola dan memberikan pelayanan umum dibidang Kebudayaan maka masing-masing Bidang menuangkan dalam bentuk kegiatan untuk tahun anggaran 2009 adalah sebagai berikut :
1. Sekretariat Dinas
Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh 3 Kepala Sub Bagian yaitu Bagian Umum dan Kepegawaian, Bagian Keuangan dan Bagian Perencanaan data dan Informatika
Adapun program kegiatannya adalah
· Menyusun perencanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan
· Meningkatkan sarana dann prasarana dan mengurus keperluan Dinas Kebudayaan
· Mengurus masalah keuangan seperti Gaji dan Tunjangan Pegawai
2. Bidang Kesenian
Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh 2 Kepala Seksi yaitu Seksi Pengembangan dan Penghargaan seni dan Seksi Promosi dan Pementasan Seni
Adapun program kegiatannya adalah
3. Bidang Cagar Budaya
Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh 2 Kepala Seksi yaitu Seksi Pembinaan dan Pelestarian dan Seksi Pengembangan Warisan Budaya
Adapun program kegiatannya adalah
· Pembinaan dan Pelaksanaan Utsawa Dharma Gita tingkat Kota Denpasar dan tingkat Nasional
· Pengawasan dan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Program Pengelolaan Kekayaan Budaya dengan kegiatan Pembinaa dan lomba Pesantian dikalangan anak-anak SD, SMP dan SMA/SMK
· Seminar dalam rangka Revitalisasi dan reaktualisasi budaya lokal seperti Pembinaan Aksara Bali dikalangan Guru-guru se Kota Denpasar
4. Bidang Kebudayaan
Dalan pelaksanaan tugasnya dibantu oleh 2 Kepala Seksi yaitu Seksi Desa Pakraman dan Seksi Subak
Adapun program kegiatannya adalah
· Pembinaan dan evaluasi Desa Pakraman tingkat Kota Denpasar dan lomba tingkat Provinsi Bali
· Bantuan kepada Desa Pakraman / Banjar Adat
· Pembinaan dan Lomba Subak
· Pemberian bantuan subak
· Pengembangan sarana dan prasarana subak
· Pembinaan dan Penyusunan Awig-awig
5. Bidang Dokumentasi, Perfilman dan Permuseuman
Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh 2 Kepala Seksi yaitu Seksi Dokumentsi dan Pemeliharaan dan Seksi Perijinan, Pertunjukan dan perfilman
Adapun program kegiatannya adalah
· Pembinaan dengan pencetakan dan penyebaran buku bidang sastra
· Penyusunan Purana yang ada di Kota Denpasar
· Penyusunan dan pembuatan data base bidang kebudayaan