Denpasar, Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jalan Sedap Malam 26 Dentim atas diri Angelina bocah 8 tahun, disikapi lembaga tradisional “Sabha Upadesa Kota Denpasar”. Dibuktikan dengan digelarnya Rapat Terbatas oleh para pengurus, penasehat dan para pakar “Sabha Upadesa”, Kamis (11/6) di ruang rapat Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Rapat yang dipimpin Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar Wayan Meganada khusus membahas tentang berbagai gangguan keamanan dan kasus kriminal yang terjadi akhir-akhir ini di Kota Denpasar termasuk diantaranya kasus Angelina. Menurut Meganada, trand munculnya berbagai kasus kriminal yang terjadi hampir disemua kota besar di Indonesia seperti Denpasar, memang sulit diprediksi. Namun demikian upaya untuk mencegah dan meminimalisasi munculnya kasus-kasus tersebut harus terus diupayakan. Lewat sinergitas antar lembaga formal maupun non formal seperti; Kepolisian, TNI, Babinsa, Trantib, Pecalang, Jajaran Kecamatan, Desa/Lurah, Kaling/Kadus maupun Desa Pakraman. Disadari bahwa padatnya jumlah penduduk di Kota Denpasar turut memicu terjadinya berbagai kasus sosial seperti; pencurian, perampokan, pembunuhan dan lain-lain. Apalagi banyak diantara penduduk sekarang tak tertib administrasi seperti; tak punya identitas, tak punya keahlian, tak pernah melapor baik pergi maupun datang dan sebagainya. Selain menyusahkan para petugas hal ini juga berdampak kurang validnya data kependudukan di Kota Denpasar disamping masalah sosial lainnya. Untuk itu selaku lembaga tradisional yang mewilayahi Desa Pakraman di Kota Denpasar. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat baik pendatang maupun penduduk asli agar taat kepada aturan. Sebab diwilayah desa pakraman menurut Meganada ada tatanan, uger-uger atau perarem (Desa, Kala Patra) berlandaskan “Tri Hita Karana” yang harus dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Seperti kejadian di Sedap Malam, itu yang leteh tidak hanya diwewengkon pemilik rumah saja tapi di sekitar wilayah bersangkutan juga ikut leteh atau cemer, terangnya. Apalagi disekitar tempat kejadian ada pura berstatus kahyangan jagat, ini lebih repot lagi. Desa harus melakukan ruwatan berupa pecaruan yang tingkatannya tinggi dengan biaya yang tak sedikit, jelasnya. Kenyataan ini harus disadari dan ditaati oleh mereka baik yang berstatus penduduk pendatang maupun wed darimanapun asalnya. Istilahnya dimana bumi dipijak disitulah langit dijunjung. Bukan seenaknya ibaratnya kencing, berak kemudian lari, jelasnya. Meganada berharap, berbagai kasus yang terjadi akhir-akhir ini mudah-mudahan bisa dijadikan pelajaran semua pihak. Untuk menjaga Kota Denpasar selalu kondusif dengan perbuatan yang posistif dan manusiawi. Kasus Angelina, mudah-mudahan menjadi kasus yang terakhir dari semua kasus yang ada dan dapat dipetik hikmahnya dalam mewujudkan rumah tangga yang harmonis termasuk dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama di Kota Denpasar. (Sdn.Humbud.Dps.).
26 Januari 2026
13 Januari 2026
29 Oktober 2025