Menu

SABHA UPADESA

  • Minggu, 22 Mei 2016
  • 820x Dilihat

“Kotaku-Rumahku”, Konsep Membangun Jati Diri Lewat Kesadaran dan Rasa Memiliki

Denpasar, Slogan Kotaku-Rumahku yang digagas Walikota Denpasar IB Rai D. Mantra merupakan konsep pembangunan yang bernafaskan budaya. Selogan ini merupakan implementasi dari visi dan misi yang dicanangkan Walikota dalam rangka memperkuat jati diri masyarakat Denpasar. Selogan ini sangat tepat dalam rangka membangun kesadaran dan rasa memiliki masyarakat Denpasar terhadap Kotanya. Demikian dikatakan Ketua Sabha Upadesa Ir. I Wy. Meganada,MT saat menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajarannya, Minggu (22/5) di Aula Kantor Dinas Kebudayaan Denpasar.

Menurut Meganada, konsep Kotaku-Rumahku merupakan penguatan jati diri masyarakat Denpasar yang tentunya telah didukung oleh berbagai misi lainnya. Branding ini menjadikan Kota Denpasar sebagai Kota Warisan Budaya (Heritage City) secara lokal. Namun tak dipungkiri, dibalik upaya branding tersebut dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Denpasar diharuskan mampu menyediakan ruang yang aman dan nyaman serta representatif bagi para penghuninya. Sementara ruang maupun lahan yang tersedia sangat terbatas. Hal ini menimbulkan banyak penyimpangan seperti terjadinya alih fungsi lahan, bangunan yang tak sesuai dengan peruntukan atau tak memenuhi standar perumahan atau yang sering disebut dengan rumah kumuh dan sebagainya. Perlunya kontrol dan pengawasan serta tindakan yang tegas terhadap bangunan seperti ini mutlak dilakukan. Agar tak menimbulkan dampak yang lebih parah dikemudian hari, terang Meganada. Seperti yang dilakukan aparat baru-baru ini terhadap bangunan yang berada di kawasan Jalan Merdeka atau yang lain. Terhadap tindakan aparat seperti ini, pihak Sabha Upadesa pasti mendukung, terangnya. Demi terwujudnya pola penataan pembangunan yang sesuai dan yang bercirikan budaya Bali. Terhadap penertiban di Jl. Merdeka Meganada menjelaskan, keberadaan areal pemukiman yang dikatakan kumuh tersebut berada di areal bantaran sungai. Dan air sungai tersebut merupakan pengairan tekhnis irigasi yang diperuntukkan kepada Subak Renon dan sekitarnya. Jika dibiarkan tentu akan mengganggu eksistensi Subak Renon terutama yang berkaitan dengan daerah aliran sungai (DAS). Menyangkut bantaran sungai, hal ini telah diatur dalam Peraturan daerah Propinsi Bali No. 16 tahun 2009, jelasnya. Menurut Meganada pula, hal lain yang perlu mendapat perhatian terkait bantaran sungai adalah jalan belakang yang tembus menuju Jalan raya Puputan. Jalan tembus ini paling tidak akan memberikan kontribusi terhadap kelancaran arus lalulintas dikawasan ini. Disamping itu untuk menjaga kebersihan dan kelancara aliran sungai Meganada berharap agar setiap bangunan diupayakan menghadap sungai (water front) sehingga lebih memudahkan dalam pengawasan. Untuk mewujudkan semua ini, mari kita dukung visi dan misi Kota Denpasar seperti slogan Kotaku-Rumahku dengan melakukan tertib pembangunan dengan saling berkoordinasi dan bersinergi. Imbuhnya. (Sdn.Humbud.Dps.).