Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar selalubergeliatdalampengembangan dan pelestarianadat dan budayabali, salah satunyaseleksiogoh – ogoh. Begitu juga untuk menyambut Hari SuciNyepi Tahun Caka 1941 Pemerintah Kota Denpasar melaluiDinasKebudayaan Kota Denpasar kembali akan melaksanakan seleksiogoh – ogoh. Pada Hari Selasa, tanggal 15Januari 2019 telah dilaksanakan rapat koordinasi pengamanan pelaksanaan seleksi ogoh – ogoh. Rapat berlangsung di Ruang Pertemuan Lt III Gedung GrahaSewaka Dharma yang dipimpin Bpk Asisten I didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. Dalam rapat tersebut telah berhasilmerumuskan beberapa point penting atau kesimpulan diantaranya :
-
Melarangsetiap Orang dan / atauKelompok Orang, menjualMenggunakan / membunyikan / meledakan / menyalakanmercon, Kembangapi dan benda yang sejenisnya, sertaminumankeras (Miras) Di Wilayah Kota Denpasar pada Perayaan Hari Suci Agama Hindu dan MenyambutTahunBaruMasehi.
-
DalamRangkaianPelaksanaanPawaiOgoh – ogoh pada PangrupukandilarangmembuatbentukOgoh – ogoh di luar Rupa (Buta Kala, Raksasa, Pawayangan, Pamurthian), dan tidakmengandungunsurPolitik, Pornografi, sertatidakberbausara.
-
Ogoh-ogohtidakmemakaibahan Styrofoam dan Bahan-bahan lain yang tidakramahlingkungan.
-
WajibmenggunakanGambelan/Instrumen Traditional Bali, dan dilarangMenggunakan Sound System.
-
PengarakOgoh – ogohwajibmemakaiPakaianAdat Bali.
-
PengarakOgoh – ogoh di lakukan di Wilayah DesaPakramanMasing – masing yang di Koordinir oleh PrajuruDesaberkoordinasidenganAparatKeamanan.
-
Ogoh – ogohtidakboleh di taruh di Badan Jalan Raya sebelum Hari Pengrupukan, dan setelahselesaidilakukanPawai pada Hari PengrupukanOgoh – ogohWajib di Pralina oleh yang membuatOgoh – ogoh, serta yang mengusungPawaiOgoh – ogohtidakbolehmemakaiAtributPartaiPolitik (Pakaian dan lain – lainnya).
-
Setelah PelaksanaanPawaiOgoh-ogoh pada Pengerupukan oleh Para Pengusungwajibmenyiapkantenagakebersihan agar Ogoh-ogohtidakberserakan di badan jalan.
-
Dalammenjagakeamanan dan KetertibanpengarakanOgoh – ogoh di bentuk Tim PengawassecaraterpadudenganmelibatkanunsurPrajuruDesaPakraman, AparatPemerintah di Kecamatan/Desa/Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Pecalang dan AparatKeamanan, di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Lurah di Wilayah Kota Denpasar.