Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Denpasar Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Sabha Lango Santi Dinas Kebudayaan Kota Denpasar (26/7/2024), dibuka oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Sekretaris Daerah Kota Denpasar yang sekaligus sebagai Ketua Tim Penyusun PPKD Kota Denpasar. Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kota Denpasar dinyatakan bahwa PPKD merupakan dokumen yang memuat kondisi faktual Objek Pemajuan Kebudayaan, SDM, Lembaga, Pranata, Sarana dan Prasarana, permasalahan yang dihadapi daerah, dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya berupa rekomendasi. Pemajuan kebudayaan dilakukan berdasarkan 11 Objek Pemajuan Kebudayaan, yaitu adat istiadat, bahasa, manuskrip, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, ritus, seni, teknologi tradisional, tradisional, dan cagar budaya melalui 4 dimensi pemajuannya, seperti pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Focus Group Discussion (FGD) ini dipandu oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan, Dwi Wahyuning Kristiansanti, S.Sn.,M.Si selaku moderator dengan tiga pembahasan kunci, yaitu (1) Pengertian dan Proses Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Denpasar Tahun 2024 disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Drs. Raka Purwantara, M.A.P, (2) Singkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dengan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Denpasar disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, S.T.,M.T., dan (3) Rekomendasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Denpasar Tahun 2024 disampaikan oleh perwakilan Tim Penyusun I Wayan Sumahardika, S.Pd.,M.Pd.
Karena PPKD adalah dokumen perencanaan dalam pemajuan kebudayaan daerah, maka peserta Focus Group Discussion (FGD) yang terlibat adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang termuat dalam draft rekomendasi yang telah disusun oleh Tim Penyusun selama lima bulan, selain itu hadir juga Kelompok Ahli Pembangunan Kota Denpasar dalam Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Kebudayaan menyebutkan bahwa dasar hukum penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Denpasar adalah Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Permendikbudristek No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan PPKD, Permendikbudristek No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan terhadap Permendikbud No. 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, dan Surat Keputusan Walikota No 100.3.3.3/259/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Penyusun dan Sekretariat Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Denpasar.
Sedangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar menjelaskan bahwa pemajuan kebudayaan tidak bisa dilakukan sendiri oleh Dinas Kebudayaan, tetapi dilakukan bersama-sama dengan OPD terkait yang sudah dicantumkan dalam tabel rekomendasi pada Bab VII dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Denpasar Tahun 2024. Pemajuan kebudayaan merupakan upaya menggali dan memperkokoh jati diri serta karakter daerah, melestarikan warisan budaya daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mampu mempengaruhi arah pembangunan daerah Kota Denpasar.
Dua tahun belakangan ini, melalui hasil pemantauan evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kota Denpasar tetap konsisten memperoleh nilai capaian tertinggi di Provinsi Bali, yaitu 91.26 (A) pada tahun 2022 dan tahun 2023 meningkat menjadi 96.24 (A).
Hasil Focus Group Discussion (FGD) ini kemudian akan ditampung oleh Tim Penyusun untuk penyempurnaan kembali dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Denpasar Tahun 2024, kemudian difinalisasi, dan kembali kembali akan disosialisasikan pada bulan oktober tahun 2024.
29 Oktober 2025